(SGJ)-Selagan jaya, senin 24 Juni 2024. tempat di Kantor Desa Selagan Jaya.
Pembahasan ini mengaju pada himbauan oleh Polres serta adanya keluhan atau laporan dari Masyarakat untuk hewan ternak sapi yang liar merusak tanaman masyarakat umum, sehingga menimbulkan kerusakan dan kerugian yang cukup banyak.
Berdasarkan himbauan polres mukomuko “Hewan Ternak Wajib Dikandangkan” yang berisi bahwa melepaskan ternak tanpa hak ditempat umum atau lahan milik orang lain dapat dipidana karena melanggar ketentuan pasal 548 KUHP dengan ancaman denda Rp. 2.250.000 dan atau pasal 549 KUHP dengan ancaman denda Rp. 3.750.000 atau kurungan paling lama 14 Hari.
Dengan Demikian kami pemerintah desa menghimbau kepada semua masyarakat khususnya Peternak sapi/kerbau untuk dapat mematuhi himbauan tersebut. Jika tidak mengindahkan maka diberikan saksi seperti diatas.